Kepastian Hukum & Pelayanan Akta Otentik Profesional, Cepat, dan Berintegritas
Menghadirkan kepastian hukum, transparansi administrasi, dan kenyamanan pelayanan bagi seluruh klien perorangan maupun korporasi.
Lalu Daud Nurjadi, M.Kn.
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris & PPAT Resmi
Berizin SK Kemenkumham RI & SK Menteri ATR/BPN.
Kerahasiaan & Integritas
Menjunjung tinggi sumpah jabatan dan keamanan warkah.
Client Portal Digital
Pantau timeline perkara dan dokumen secara transparan.
Pelayanan Cermat
Penyusunan akta tepat waktu dan berkepastian hukum.
Lalu Daud Nurjadi, M.Kn.
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah
Integritas, Akurasi, dan Kepastian Hukum Dalam Setiap Pembuatan Akta Otentik
Sebagai pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah Republik Indonesia, kami berkomitmen memberikan pelayanan kenotariatan dan ke-PPAT-an yang objektif, tidak memihak, dan menjamin kepastian hukum para pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan Kenotariatan & Pertanahan (PPAT)
Pelayanan akta otentik yang komprehensif didukung konsultasi hukum yang teliti dan terpercaya.
Akta Jual Beli (AJB) Tanah
Pembuatan akta otentik pemindahan hak atas tanah dan bangunan lengkap pengecekan sertifikat BPN dan validasi pajak.
Lihat Persyaratan & AlurPendirian PT, CV & Yayasan
Penyusunan akta pendirian badan hukum dan badan usaha, pendaftaran nama, dan pengesahan SK Kemenkumham RI.
Lihat Persyaratan & AlurHak Tanggungan (APHT & SKMHT)
Pengikatan jaminan kredit tanah perbankan secara resmi terintegrasi sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) BPN.
Lihat Persyaratan & AlurClient Portal & Pelacakan Berkas Perkara
Pantau proses verifikasi berkas, validasi pajak, tahapan BPN, dan unduh salinan dokumen Anda secara aman.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan mendasar antara tugas Notaris dan PPAT?
Notaris berwenang membuat akta otentik perdata umum (seperti pendirian perseroan, perjanjian bisnis, wasiat), sedangkan PPAT berwenang khusus membuat akta mengenai perbuatan hukum atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun (seperti AJB, Hibah Tanah, APHB, dan APHT).
Bagaimana cara melakukan konsultasi di Kantor Notaris?
Anda dapat langsung datang ke kantor pada hari kerja (Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA) atau melakukan reservasi jadwal temu terlebih dahulu melalui WhatsApp resmi kantor.
Konsultasi Hukum Kenotariatan & Pertanahan
Silakan hubungi kami atau kunjungi kantor untuk konsultasi langsung dengan Notaris dan tim legal.